1.
Pemecatan
PNS wanita karena menjadi istri kedua
Jadi Istri Kedua Anggota DPRD, PNS
Dipecat
SIDOARJO, KOMPAS.com –
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD
Sidoarjo, menjadi istri kedua anggota DPRD Sidoarjo. Ganjarannya adalah
pemecatan dari status PNS berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati Sidoarjo
H Saiful Ilah.
Sebelumnya, staf Sekretariat DPRD Sidoarjo,
Indah, dinikahi anggota DPRD Sidoarjo, H.Mashuri, sebagai istri kedua. “Saya
tanda tangani surat pemecatan Indah pada awal September. Waktu itu saya belum
berangkat Lemhanas, 12 September,” tutur Saiful di Pendopo Kabupaten, Minggu
(2/10/2011) kemarin.
Menurut Saiful, surat rekomendasi pemecatan dari
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab)
sebenarnya ditangguhkan oleh Bupati. Di satu sisi, Bupati tidak tega memecat
seseorang dari pekerjaan. Namun di sisi lain, Bupati sebagai Kepala Daerah
harus menegakkan aturan, dan akhirnya menandatangani surat pemecatan itu.
“Rekom pemecatan itu sudah keluar beberapa bulan
setelah perkara itu ramai. Tapi saya berusaha menahannya. Tapi dari BKD dan
Itwilkab terus mendesak, katanya kalau tidak ditandatangani saya yang salah,”
jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Witarsih
yang dikonfirmasi membenarkan jika Indah yang menjadi istri kedua Mashuri telah
dipecat. Pemecatan itu dilakukan karena, sebagai PNS tidak boleh menjadi istri
kedua. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP
45 Tahun 1990. Sanksinya, mulai peringatan, pembinaan hingga yang paling
berat adalah pemecatan dari PNS.
“Di situ sudah jelas jika PNS perempuan tidak
boleh menjadi istri kedua dan seterusnya,” tutur Witarsih.
Mashuri yang menjadi Sekretaris Komisi D saat
dihubungi terkait istri keduanya yang dipecat dari PNS mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu itu,” ungkapnya. Bagaimana kalau sampai istri Anda (Indah)
dipecat dari PNS?” “Ya sekarang harus banyak berdzikir dan
kami serahkan kepada Allah SWT,” jawabnya.
Sumber : kompas.com
| Glori K. Wadrianto | Senin, 3 Oktober 2011 | 14:49 WIB
2. Istri Siri Ajukan Banding, Tuding Pemecatan Tak Adil
SIDOARJO | SURYA Online –
Indah, staf PNS di lingkungan DPRD Sidoarjo, mengajukan keberatan atas
pemecatan dirinya ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pusat. Ia
menganggap tidak adil dirinya dipecat gara-gara dimadu Mashuri, anggota DPRD
Sidoarjo dari Partai Demokrat.
Surat keberatan itu telah dikirimkannya,
Jumat (30/9/2011). “Ya menurut saya tidak adil saja,” tutur Indah, Senin
(3/10/2011).
Sayang, Indah enggan membeberkan asalan yang
membuatnya melayangkan surat keberatan tersebut. “Nanti kalau saya
menjawab salah,” ujarnya kalem.
Dijelaskan Indah, persoalan itu mencuat setelah
istri Mashuri lapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Apa alasannya, Indah
mengaku tidak tahu. Bahkan Indah sendiri mengakui kalau dirinya menikah secara
siri dengan Sekretaris Komisi D itu. “Nikah siri kan tidak tercatat,”
ungkapnya.
Dari laporan itu, Indah dimintai keterangan
hingga berbuntut pemecatan. Mashuri sendiri waktu itu mengakui jika dirinya
menikahi Indah. Bahkan Mashuri menganggap poligami yang dilakukan tidak
melanggar norma agama.
Sumber : surya.co.id
| SENIN, 3 OKTOBER 2011 | 13:42 WIB
ANALISIS I
Di
Instansi Pemerintahan Sekretariat DPRD Sidoarjo. Seorang anggota DPRD H.
Mashuri dketahui menikah dengan seorang PNS bernama Indah menjabat sebagai staf
di Instansi itu. Dan pegawai tersebut menjadi istri kedua. Sebagai PNS tidak
boleh menjadi istri kedua. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 10
Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990. Sanksinya mulai peringatan, pembinaan
hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS.
H.
Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, menandatangani surat pemecatan Indah
tersebut “Saya tanda tangani surat pemecatan Indah pada awal September. Waktu
itu saya belum berangkat Lemhanas, 12 September,” tutur Saiful di Pendopo
Kabupaten, Minggu (2/10/2011) kemarin.
Saat
Mashuri yang menjadi Sekretaris Komisi dihubungi terkait istri keduanya yang
dipecat dari PNS mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ungkapnya.
Bagaimana kalau sampai istri Anda (Indah) dipecat dari PNS?” “Ya sekarang
harus banyak berdzikir dan kami serahkan kepada Allah SWT,”
jawabnya. Mashuri ini sungguh sangat tidak bertanggungjawab atas apa yang dia
lakukan sebagai Anggota DPRD. Dan hukuman ini juga tidak adil jika hanya Indah
(istri kedua Mashuri) saja yang diberikan hukuman. Tapi lebih adilnya apabila
kedua PNS tersebut dipecat.
ANALISIS II
Pada
tanggal 30/9/2011 Indah mengajukan keberatan atas pemecatan dirinya ke Badan
Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pusat. Bahwa dirinya keberatan dipecat hanya
gara-gara menjadi istri kedua dari Mashuri.
Saat
Indah dimintai keterangan Ia enggan menjawab karena jawabannya takut dianggap
salah.
Kabar
mencuat setelah istri Mashuri melapor ke
Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan pada saat Indah diminta untuk menananggapi,
Ia mengaku Tidak tahu. Bahkan Indah sendiri mengakui kalau dirinya menikah
secara siri dengan Sekretaris Komisi D itu.
Serta
Mashuri juga mengaku bahwa dirinya menikahi Indah dan bahkan Mashuri menganggap
poligami yang dilakukan tidak melanggar norma agama.
Tapi,
menurut pendapat saya Poligami itu memang benar tidak melanggar norma agama.
Akan tetapi, melanggar peraturan PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar