Minggu, 25 Oktober 2015

Analisis kasus-kasus Pegawai



1.   Pemecatan PNS wanita karena menjadi istri kedua

Jadi Istri Kedua Anggota DPRD, PNS Dipecat

SIDOARJO, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Sidoarjo, menjadi istri kedua anggota DPRD Sidoarjo. Ganjarannya adalah pemecatan dari status PNS berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah.
Sebelumnya, staf Sekretariat DPRD Sidoarjo, Indah, dinikahi anggota DPRD Sidoarjo, H.Mashuri, sebagai istri kedua. “Saya tanda tangani surat pemecatan Indah pada awal September. Waktu itu saya belum berangkat Lemhanas, 12 September,” tutur Saiful di Pendopo Kabupaten, Minggu (2/10/2011) kemarin.
Menurut Saiful, surat rekomendasi pemecatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Itwilkab) sebenarnya ditangguhkan oleh Bupati. Di satu sisi, Bupati tidak tega memecat seseorang dari pekerjaan. Namun di sisi lain, Bupati sebagai Kepala Daerah harus menegakkan aturan, dan akhirnya menandatangani surat pemecatan itu.
“Rekom pemecatan itu sudah keluar beberapa bulan setelah perkara itu ramai. Tapi saya berusaha menahannya. Tapi dari BKD dan Itwilkab terus mendesak, katanya kalau tidak ditandatangani saya yang salah,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Witarsih yang dikonfirmasi membenarkan jika Indah yang menjadi istri kedua Mashuri telah dipecat. Pemecatan itu dilakukan karena, sebagai PNS tidak boleh menjadi istri kedua. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990.  Sanksinya, mulai peringatan, pembinaan hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS.
“Di situ sudah jelas jika PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua dan seterusnya,” tutur Witarsih.
Mashuri yang menjadi Sekretaris Komisi D saat dihubungi terkait istri keduanya yang dipecat dari PNS mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ungkapnya. Bagaimana kalau sampai istri Anda (Indah) dipecat dari PNS?” “Ya sekarang harus banyak berdzikir dan kami serahkan kepada Allah SWT,” jawabnya.
Sumber : kompas.com | Glori K. Wadrianto | Senin, 3 Oktober 2011 | 14:49 WIB


2.    Istri Siri Ajukan Banding, Tuding Pemecatan Tak Adil

SIDOARJO | SURYA Online – Indah, staf PNS di lingkungan DPRD Sidoarjo, mengajukan keberatan atas pemecatan dirinya ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pusat. Ia menganggap tidak adil dirinya dipecat gara-gara dimadu Mashuri, anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Demokrat.
Surat  keberatan itu telah dikirimkannya, Jumat (30/9/2011). “Ya menurut saya tidak adil saja,” tutur Indah, Senin (3/10/2011).
Sayang, Indah enggan membeberkan asalan yang membuatnya melayangkan surat  keberatan tersebut. “Nanti kalau saya menjawab salah,” ujarnya kalem.
Dijelaskan Indah, persoalan itu mencuat setelah istri Mashuri lapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Apa alasannya, Indah mengaku tidak tahu. Bahkan Indah sendiri mengakui kalau dirinya menikah secara siri dengan Sekretaris Komisi D itu. “Nikah siri kan tidak tercatat,” ungkapnya.
Dari laporan itu, Indah dimintai keterangan hingga berbuntut pemecatan. Mashuri sendiri waktu itu mengakui jika dirinya menikahi Indah. Bahkan Mashuri menganggap poligami yang dilakukan tidak melanggar norma agama.
Sumber : surya.co.id | SENIN, 3 OKTOBER 2011 | 13:42 WIB




ANALISIS I
Di Instansi Pemerintahan Sekretariat DPRD Sidoarjo. Seorang anggota DPRD H. Mashuri dketahui menikah dengan seorang PNS bernama Indah menjabat sebagai staf di Instansi itu. Dan pegawai tersebut menjadi istri kedua. Sebagai PNS tidak boleh menjadi istri kedua. Aturan itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP 45 Tahun 1990.  Sanksinya mulai peringatan, pembinaan hingga yang paling berat adalah pemecatan dari PNS.
H. Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, menandatangani surat pemecatan Indah tersebut “Saya tanda tangani surat pemecatan Indah pada awal September. Waktu itu saya belum berangkat Lemhanas, 12 September,” tutur Saiful di Pendopo Kabupaten, Minggu (2/10/2011) kemarin.
Saat Mashuri yang menjadi Sekretaris Komisi dihubungi terkait istri keduanya yang dipecat dari PNS mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ungkapnya. Bagaimana kalau sampai istri Anda (Indah) dipecat dari PNS?” “Ya sekarang harus banyak berdzikir dan kami serahkan kepada Allah SWT,” jawabnya. Mashuri ini sungguh sangat tidak bertanggungjawab atas apa yang dia lakukan sebagai Anggota DPRD. Dan hukuman ini juga tidak adil jika hanya Indah (istri kedua Mashuri) saja yang diberikan hukuman. Tapi lebih adilnya apabila kedua PNS tersebut dipecat.

ANALISIS II
Pada tanggal 30/9/2011 Indah mengajukan keberatan atas pemecatan dirinya ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pusat. Bahwa dirinya keberatan dipecat hanya gara-gara menjadi istri kedua dari Mashuri.
Saat Indah dimintai keterangan Ia enggan menjawab karena jawabannya takut dianggap salah.
Kabar mencuat setelah istri  Mashuri melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dan pada saat Indah diminta untuk menananggapi, Ia mengaku Tidak tahu. Bahkan Indah sendiri mengakui kalau dirinya menikah secara siri dengan Sekretaris Komisi D itu.
Serta Mashuri juga mengaku bahwa dirinya menikahi Indah dan bahkan Mashuri menganggap poligami yang dilakukan tidak melanggar norma agama.
Tapi, menurut pendapat saya Poligami itu memang benar tidak melanggar norma agama. Akan tetapi, melanggar peraturan PNS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar